Rabu 17 Jul 2024 18:01 WIB

Empat Jenderal Polisi Daftar Capim KPK, Ini Daftar Kekayaannya Masing-Masing

Pansel capim KPK 2024 resmi menutup pendaftaran pada Senin (15/7/2024).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Irjen Polisi Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers penghentian kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).
Foto: Polda NTB
Irjen Polisi Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers penghentian kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Empat jenderal yang diajukan Polri mengikuti seleksi calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta kekayaan antara Rp 1 sampai 10 Miliar. Paling kaya menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Ridwan Zulkarnain Panca Putra yang memiliki harta setotal Rp 10,2 miliar.

Komjen RZ Panca Putra, berdasarkan LHKPN periode 2023-April 2024 tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang berada di dua tempat. Tanah dan bangunan seluas 254 meter persegi (m2) dan 180 m2 yang berada di Kota Semarang senilai Rp 4 miliar. Dan tanah serta bangunan seluas 250 m2-180 m2 yang berada di Kota Tangerang Selatan senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga

Ia juga memiliki harta berupa kendaraan roda empat Toyota Harier 2010 seharga Rp 175 juta, dan Honda CRV 2014 seharga Rp 250 juta. Komjen Panca yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu tercatat tak memiliki utang. Namun memiliki uang kas dan setara sebesar Rp 2,67 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 105 juta. “Total harta kekayaan, Rp 10,205 miliar,” begitu berdasarkan LHKPN.

Sedangkan paling sedikit hartanya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto dengan total harta kekayaan senilai Rp 926 juta. Irjen Djoko saat yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan LHKPN periode yang sama tercatat memiliki harta kekayaan berupa dua aset tanah dan bangunan yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Di antaranya, tanah dan bangunan seluas 456 m2 dan 250 m2 senilai Rp 350 juta di Kota Tasikmalaya. Serta tanah seluas 266 m2 di Kota Tasikmalaya senilai Rp 130 juta. Irjen Djoko yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tirtipikor) Bareskrim Polri itu, juga tercatat tak memiliki utang. Namun memiliki uang kas dan setara Rp 221 juta. Irjen Djoko juga tercatat memiliki dua unit kendaraan berupa Honda CR-V 2016 seharga Rp 210 juta, dan Motor Yamaha NMAX seharga Rp 15 juta. “Total harta kekayaan, Rp 926 juta,” begitu menurut LHKPN.

Selain Komjen Panca Putra dan Irjen Djoko, Polri juga merekomendasikan dua perwira tinggi Polri lainnya untuk capim KPK. Ada nama Komjen Setyo Budiyanto, yang kini menjabat di luar struktur Polri sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan LHKPN 2023-April 2024, lulusan AKABRI 1989 itu memiliki harta kekayaan setotal Rp 9,6 miliar. Terdiri atas kepemilikan tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, di Makassar, dan di Kota Bogor yang totalnya senilai Rp 7,6 miliar.

Komjen Setyo, berdasarkan LHKPN tersebut juga memiliki harta berupa empat unit kendaraan roda empat dan roda dua setotal Rp 946 juta. Komjen Setyo tak tercatat memiliki utang. Namun memiliki uang simpanan atau setara kas sebesar Rp 705 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 360 juta. “Total harga kekayaan, Rp 9,61 miliar,” begitu berdasarkan LHKPN.

Terakhir adalah Irjen Didik Agung Widjanarko yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Irjen Didik berdasarkan LHKPN periode yang sama memiliki total harta Rp 3,28 miliar.

Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024 resmi menutup pendaftaran pada Senin (15/7/2024). Dari sebulan masa pendafataran, tercatat 318 nama yang ikut mendaftar posisi capim KPK, dan 207 nama yang berminat pada posisi Dewas KPK. Dari ratusan pendaftar tersebut, capim KPK nantinya akan melanjutkan proses seleksi sampai menyisakan 10 nama untuk capim, dan 10 nama untuk Dewas KPK yang akan diserahkan kepada Presiden, untuk diteruskan kepada DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement