REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap inisial B alias Bulang terkait kasus pembakaran di Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang membuat wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (RSP) tewas.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi mengatakan B adalah orang yang memberikan perintah kepada tersangka RAS dan YST untuk melakukan pembakaran rumah yang berujung pada tewasnya satu keluarga itu.
Baca Juga
“Kita (Polda Sumut) sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Irjen Agung dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Penangkapan B, kata Irjen Agung menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang dalam kasus tersebut. Pekan lalu, tim kepolisian dari Polda Sumut, bersama-sama Polres Tanah Karo, sudah menggelendang RAS dan YST ke sel tahanan setelah sembilan hari pengejaran.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menerangkan peran B dalam kasus nahas tersebut. Dikatakan B adalah orang yang memerintahkan RAS dan YST untuk melakukan pembakaran terhadap rumah tinggal korban Rico.
“Bahwa tersangka inisial B ini, adalah orang yang memerintahkan tersangka lainnya, RAS dan YST untuk melakukan aksinya membakar rumah korban,” begitu ujar Hadi.
Tersangka B, juga yang memberikan uang kepada RAS senilai RP 130 ribu untuk membeli bensin. “Uang pembelian bensin dan solar Rp 130 ribu itu diserahkan B kepada RAS. Lalu B memerintahkan YST membakar rumah korban,” begitu ujar Hadi.
Advertisement