Selasa 09 Jul 2024 13:00 WIB

Perlintasan Sebidang Stasiun Cisauk Ditutup, Stasiun Pondok Ranji Kapan?

PT KAI dan Balai Teknik Perkeretaapian sepakat menutup perlintasan sebidang Cisauk.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Erik Purnama Putra
Perlintasan sebidang akan ditutup setelah Flyover Cisauk di Kabupaten Tangerang resmi beroperasi sejak 2023.
Foto: Republika.co.id
Perlintasan sebidang akan ditutup setelah Flyover Cisauk di Kabupaten Tangerang resmi beroperasi sejak 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta pada Jumat (21/6/2024), sepakat melakukan penutupan di jalur pelintasan langsung (JPL) 95 yang terletak di antara Stasiun Cisauk-Cicayur, Kabupaten Tangerang. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan penonaktifan JPL tersebut dilakukan karena lintas atas (flyover) Cisauk sudah beroperasi mulai 29 Desember 2023.

"Telah dilakukan rapat koordinasi pada Jumat, yang dihadiri oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, perwakilan BTP Kelas 1 Jakarta, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dan para stakeholder terkait dan akan segera dinonaktikan JPL No 95," ujar Ixfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga

Ixfan mengatakan, penutupan JPL bertujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA dan Mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapianl berbunyi bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Ixfan menjelaskan, rencana penutupan telah dilakukan dan disepakati melalui rapat koordinasi lintas instansi. Kemudian, dilakukan rekayasa lalu lintas, pemasangan media sosialisasi tentang penutupan JPL 95 di beberapa titik.

"Tahap berikutnya akan dilakukan penutupan sebagian jalan, dan pada 27 Juli 2024 akan dilakukan penutupan secara total jalur KA, dilakukan normalisasi dan akan menonaktifkan pintu perlintasan, termasuk petugas juga akan dialihkan di perlintasan lainya," ucap Ixfan.

Menurut Ixfan, KAI Daop 1 Jakarta mendukung proses penutupan JPL 95 yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP Kelas 1 Jakarta. Dia menyampaikan, KAI tidak memiliki kewenangan untuk membangun flyover maupun underpass di pelintasan sebidang. 

"Itu kewenangan pemerintah, Kemenhub dan Kementerian PUPR," kata Ixfan.

Warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Lutvan (23 tahun) berharap, KAI dan pemerintah juga melakukan hal serupa terhadap perlintasan di Stasiun Pondok Ranji, Kota Tangsel. Lutvan mengatakan, kehadiran flyover atau underpass sangat dibutuhkan untuk membantu mengurangi kemacetan yang ada di perlintasan Stasiun Pondok Ranji.

"Ini juga untuk mengurasi risiko kecelakaan di perlintasan tersebut karena sering sekali angkot ngetem dan membuat kendaraan lain susah untuk bergerak padahal terkadang palang pintu sudah tertutup, ini bahaya banget," ucap mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Tutup perlintasan sebidang...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement