Senin 08 Jul 2024 14:39 WIB

Pernyataan KPK Membuat Publik tak SImpati ke Penegak Hukum

KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian janga merasa saling kuat dan mendominasi.

Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK. (foto ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ferdy Daulani Firdaus,  mengatakan, pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum justru menjadi tidak baik. 

Untuk permasalahan perihal sulitnya koordinasi antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi. “Justru peryataan dari wakil ketua KPK akan membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air menjadi tidak baik dan dikhawatirkan cenderung membuat publik tidak bersimpati kepada aparat penegak hukum,” kata Ferdy, Senin (8/7/2024).

Aturan kewenangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ketiga institusi itu, menurut Ferdy, sebenarnya sudah sangat jelas. “Sekarang hanya tinggal bagaimana para pemimpin ketiga institusi ini saling berkoordinasi secara baik dan tepat tanpa harus merasa saling kuat dan mendominasi,” paparnya. 

Menkopolhukan, lanjut Ferdy, harus berinisiatif untuk mengelar pertemuan ketiga instansi ini untuk menyatukan visi dan misi serta saling menguatkan satu sama lain. Sehingga ketiganya terjalin sinergitas yang utuh sehingga membuat kepercayaan publik semakin meningkat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024) menyampaikan pengakuan tentang kegagalannya sebagai komisioner dalam pemberantasan tindak pidan akorupsi. Namun kegagalan tersebut, kata dia, bukan tanpa sebab. Dikatakan dia, ada beberapa faktor yang membuat dirinya gagal. Salah-satunya, yakni faktor eksternal. Dalam hal tersebut, kata Alexander sulitnya dalam menjalankan peran koordinasi, maupun supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti dari Polri, maupun Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement