Kamis 04 Jul 2024 06:09 WIB

Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolda Sumbar Geram: LBH Sok Suci!

Irjen Suharyono mengeklaim sebagai pembela kebenaran dan tuding balik LBH Padang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono (kanan).
Foto:

Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Antipenyiksaan melaporkan Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM di Kota. Kelompok advokasi tersebut juga mengajukan permohonan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan tim pengawasan internal.

Nantinya, mereka ditugaskan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan serta penyiksaan yang diduga menjadi pemicu kematian anak AM. Kepala Divisi Hukum Kontras Andri Yunus ingin agar semu yang terlibat, baik di Polda Sumbar maupun Polresta Padang ikut diperiksa.

Baca: KSAD Bangun Mess Bintara dan Tamtama untuk Pengemudi di Mabesad

"Kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, pada hari ini melakukan pelaporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatra Barat, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," ucap Andri.

Menurut dia, selain Kontras, yang tergabung dalam tim advokasi tersebut, juga termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan LBH Padang, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Andri menyebut,, laporan etik terhadap Kapolda Sumbar dan para bawahannya itu dilakukan karena sejumlah hal.

Namun, kata dia, utamanya masih menyangkut soal pengusutan kasus kekerasan dan penganiayaan yang diduga penyebab anak AM tewas. Selain itu, polisi juga diduga melukai anak-anak serta remaja lainnya.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh para terlapor (etik) tersebut dalam pengungkapan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum anak AM, dan korban anak-anak lainnya," ujar Andri.

Baca: Pangkoarmada I: RI Harus Siaga Jaga Laut China Selatan Stabil

Adapun terkait dengan permohonan kepada Kapolri, kata Andri, agar memerintahkan Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri melakukan pengawasan terhadap proses pengungkapan kasus kekerasan. Dia ingin tindakan penganiayaan yang diduga menjadi sebab kematian anak AM, diusut tuntas

"Mengapa kami melaporkan, dan meminta pengawasan yang sifatnya insidentil, karena kami melihat, banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran-pelanggaran etik dalam proses penyelidikan, dan penyidikan kematian anak AM," kata Andri.

Beragam kejanggalan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement