Ia menyebut kuasa hukum diminta untuk mempercayai dua DPO fiktif yang saat ini dinyatakan masih hidup. Muchtar merasa aneh dengan jawaban dari tim hukum Polda Jabar.
"Kami diminta untuk mempercayai bahwa dua DPO ternyata masih hidup ini teraneh dan lucu. Mereka menganggap fiktif, mereka hidupkan lagi. Bahwa oleh mereka untuk mempercayai," kata dia.
Toni RM salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan Polda Jabar menyebut dua DPO Andi dan Dani fiktif saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan. Namun, saat jawaban praperadilan dihidupkan kembali kaitan penangkapan Pegi Setiawan dan mengacu ke putusan Pengadian Negeri Cirebon.
Alat Bukti tak Sesuai
Pengacara Pegi menyebut bukti yang diajukan oleh polisi tak berkaitan dengan Pegi, seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.
"Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insak Nasrudi.
Insank menambahkan tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun alat bukti yang disuguhkan tidak berkaitan.
"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?" kata dia.