Selasa 02 Jul 2024 16:03 WIB

Ini Empat Serangan Bertubi-tubi Polisi ke Kubu Pegi Setiawan, Sanggupkah Disanggah?

Kubu Pegi tetap merasa yakin dapat memenangkan sidang praperadilan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto:

3. Beda Keterangan Pegi dan Ayahnya

Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024). Mereka mengungkapkan telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Seluruh alibi yang diungkapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan telah terbantahkan dengan jawaban yang ada. Bahkan, ahli yang dimintai keterangan menilai terdapat keterangan berbeda antara Pegi Setiawan dengan ayahnya Rudi Irawan.

Nurhadi memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur termasuk sudah melalui gelar perkara. Selain itu, sudah melalui analisis aturan atau yuridis.

4. Perubahan Emosi

Pengacara polisi sebut Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu jika ditanyakan kasus Vina. Namun, apabila disuguhkan data-data, respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.

Bahkan saat diperlihatkan foto Eky dan Vina, terjadi perubahan emosi. Dengan kondisi itu maka didapati indikasi Pegi Setiawan mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pemeriksaan pertama Pegi Setiawan tidak mengenal sosok Sudirman salah seorang terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Eky dan Vina. Namun, pada pemeriksaan kedua mengenalinya sebagai teman saat sekolah dasar.

 

Sementara itu kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara. "Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement