Senin 01 Jul 2024 18:11 WIB

Di Depan Hakim, Pengacara: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Polda Jabar dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang kuat.

Rep: Antara/Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kartini dan Rudi Irawan orang tua Pegi Setiawan, puluhan pengacara dan simpatisan berada di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan gugatan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Foto:

Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.

"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.

Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement