Sabtu 29 Jun 2024 02:11 WIB

Sinergi Menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Bank DKI apresiasi kinerja Kejati yang peroleh penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta.

Bank DKI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menerima penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Istimewa
Bank DKI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menerima penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menerima penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta dinilai konsisten memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi Pemprov dan BUMD milik DKI Jakarta.

“Bank DKI mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas raihan prestasi Kejati DKI Jakarta, utamanya dalam layanan pendampingan, dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), khususnya bagi Pemprov dan BUMD milik DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, di Monas bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kota Jakarta Ke-497 tahun ini. Penghargaan didasari atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama 2023 hingga Mei 2024.

Amirul mengatakan Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi perseroan dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Sinergi positif yang dibangun antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun, Badrut Tamam, berjalan sesuai koridor good corporate governance.

Dalam pendampingan dan pelayanan hukum, perseroan bersinergi dengan Kejati yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam kesepakatan itu, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.

Mewakili Bank DKI, Amirul mengapresiasi Kejati yang juga telah membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerja sama pemanfaatan tanah milik perseroan di Jalan MH Thamrin 10 Jakarta Pusat. "Termasuk penagihan kredit bermasalah," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement