Selasa 25 Jun 2024 20:01 WIB

Polda Jabar tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kubu Pegi Setiawan kecewa atas ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Mereka beralasan mengikuti agenda kegiatan kepolisian yang sebelumnya telah terjadwalkan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima pemberitahuan tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada tanggal 24 Juni kemarin. Namun, tim kuasa hukum mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

Baca Juga

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap dia, Selasa (25/6/2024).

Pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, ia mengatakan Polda Jabar bakal menghadiri sidang tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata dia.

Jules memastikan bahwa tim kuasa hukum Polda Jawa Barat bakal menghadiri kegiatan sidang praperadilan. Pihaknya memastikan akan maksimal menyiapkan materi di sidang tersebut.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," kata dia.

 

 

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement