Selasa 25 Jun 2024 14:00 WIB

Alasan Mengapa Judi Online Marak di Indonesia Menurut Studi

Kriminolog tawarkan tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang marak.

 Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto:

Sebelumnya, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon memaparkan tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online  yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pertama, pendekatan sosial ekonomi.

“Jadi segala macam bentuk kebijakan dalam rangka tadi (misalnya) meningkatkan ekonomi, meningkatkan kemampuan masyarakat,” kata Simon ketika dihubungi di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Kedua, lanjut dia, pendekatan regulasi, yakni membuat regulasi yang jelas untuk mencegah terjadinya praktik judi online. Adapun pendekatan ketiga, yakni pendekatan situasional yang lebih mendekatkan kepada kelompok-kelompok sasaran atau korban judi online.

Dia menyebut pendekatan tersebut sedianya dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk perjudian online maupun konvensional “Jadi online-nya ini harus ditekankan, bagaimana kemudian versi onlinenya harus muncul, dari segi pencegahan secara online,” ujarnya.

Meski demikian, dia menilai prioritas saat ini dalam memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat ialah mengedepankan penanganannya terlebih dahulu. “Karena judinya sudah meluas dan dampaknya itu sudah banyak dari segi orang, kerugian, dan sebagainya, jadi memang pertama dia mesti jadi prioritas dalam penanganan,” katanya.

Menurut dia, penanganan terhadap maraknya judi online pun perlu dilakukan secara terintegrasi, tak hanya dilakukan pada tataran online, serta perlu dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. “Jadi tidak hanya secara online penanganannya karena dampaknya yang cukup besar. Selain ya kasus hukum diselesaikan secara hukum, kemudian take down (situs judi online) oleh Kemenkominfo,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa individu yang sudah kecanduan judi online pun bila perlu mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pencegahan situasional yang didasarkan pada tingkat keparahannya. “Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam,” kata dia.

photo
Komik Si Calus : Korban Judi - (Republika/Daan Yahya)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement