Senin 24 Jun 2024 18:29 WIB

Polda Banten Bekuk 5 Influencer yang Promosikan Judi Online

Para Influencer promosikan judi online melalui akun mereka

Ilustrasi judi online. Para Influencer promosikan judi online melalui akun mereka
Ilustrasi judi online. Para Influencer promosikan judi online melalui akun mereka

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Subdit V Siber Polda Banten menangkap lima pemengaruh (influencer) asal Provinsi Banten berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online).

Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Serang, Senin (24/6/2024), mengatakan bahwa kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagram-nya.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.

"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," katanya.

Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

"Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.

Kelima pelaku telah mempromosikan situs judi daring diantaranya paling lama ada yang dua tahun. Dari kegiatan promosi judi daring, pelaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi daring.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia, memutus seluruh akses internet yang digunakan untuk perjudian online, dari dan ke Kamboja, juga Filipina.

Permintaan tersebut disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet melalui surat resmi yang diundangkan sejak Jumat (21/6/2024) lalu.

Dalam surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut dijelaskan, pemutusan seluruh akses perjudian online dari dan ke Kamboja, serta Filipina itu sebagai langkah Kemenkominfo dalam upaya pemberantasan perjudian online di Tanah Air. Surat tersebut mengatakan Kemenkominfo bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Dan realisasi dari hasil koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 19 Juni 2024 lalu, Kemenkominfo bertugas sebagai otoritas yang berwenang dalam melakukan penutupan akses terhadap laman-laman perjudian online.

Menkominfo Budi Arie melalui surat kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (network acces point/NAP), diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang mendukung pemberantasan perjudian online tersebut.

Tiga permintaan tersebut, satu di antaranya, adalah memastikan pemutusan jalur internet untuk perjudian online dari dan ke Kamboja, serta Filipina.

“Melakukan pemuutsan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja, dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” begitu kata Menkominfo Budi Arie.

Namun dalam surat tersebut, membuka celah aktifnya kembali akses perjudian online dari dan ke Kamboja, serta Filipina.

Karena di dalam surat tersebut, tak ada disebutkan pemutusan akses internet untuk perjudian online dari dan ke Kamboja, serta Filipina itu bersifat permanen. Hanya disebutkan dalam surat tersebut, pemutusan akses internet tersebut, akan dipulihkan pada saat situasi yang sudah kondusif.

“Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif,” begitu kata Menkominfo Budi Arie. Selanjutnya, Menkominfo juga meminta agar para penyelenggara jasa telekomunikasi melaporkan proses pemutusan, serta hasil pelaksanaan pemutusan tersebut untuk bahan evaluasi lebih lanjut.

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement