REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari kebijakan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Ia menilai, kebijakan itu harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat yang terkena dampak dapat melakukan persiapan.
Menurut Anies, masyarakat berhak tahu substansi dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terkejut dengan substansi kebijakan, bahwa bebas biaya pajak rumah saat ini hanya berlaku untuk satu hunian yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," kata dia di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia paham atas kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta membedakan tanggungan pajak untuk rumah pertama dan rumah selanjutnya.
Namun, menurut dia, harus ada sosialisasi supaya masyarakat juga paham. "Supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata Anies.
Ia menambahkan, Jakarta seharusnya bisa menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua kalangan masyarakat. Artinya, kebijakan yang diambil harus juga berpihak kepada semua kalangan.
"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," kata dia.