REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Komandan Kodim (Dandim) 1620/Lombok Tengah Letnan Kolonel (Letkol) Kav Andi Yusuf Kartanegara mengingatkan seluruh jajaran prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kodim Lombok Tengah untuk menghindari segala bentuk perjudian dalam jaringan (online). Hal itu karena dapat merusak moral dan kedisiplinan.
"Perjudian online merupakan salah satu ancaman serius yang dapat merusak moral dan disiplin prajurit," kata Andi Yusuf di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/6/2024).
Penekanan tersebut disampaikan Andi secara tegas saat apel di Lapangan Kodim Lombok Tengah. "Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan profesional seorang prajurit," katanya.
Oleh karena itu, Andi Yusuf memerintahkan seluruh jajaran Kodim Lombok Tengah untuk menjauhi aktivitas itu. Dia pun berpesan, prajurit harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Menurut Andi, langkah preventif dan dampak negatif judi daring perlu disosialisasikan secara rutin dan mendalam kepada seluruh prajurit di setiap waktu. Pihaknya siap melakukan pengawasan internal di seluruh satuan kerja.
"Tujuannya agar seluruh prajurit paham dampak negatif judi online, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis dan kehidupan keluarga," kata Andi.
Selain itu, kata Andi, perlu adanya tim pengawas internal agar lebih intensif dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas seluruh anggota sebagai langkah pencegahan agar tidak terjerumus dalam judi daring. "Tindakan ini sebagai langkah untuk mengontrol setiap perilaku prajurit yang dapat merusak citra satuan dan merugikan masyarakat karena judi online," kata Andi,
Melalui komitmen bersama itu, Andi berharap, dapat menciptakan lingkungan Kodim yang bebas dari pengaruh negatif judi daring dan memastikan setiap prajurit menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab. "Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh anggota TNI agar tidak terpengaruh dan terjerumus dalam judi online," kata Andi.