Senin 17 Jun 2024 16:22 WIB

Menko PMK Minta Santri Ikut Selesaikan Persoalan di Masyarakat

Fungsi pesantren harusnya tak berhenti di pembelajaran agama saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Sabtu (15/6/2024).
Foto: Dok. HOPMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Sabtu (15/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Sehingga fungsi pesantren tak berhenti di pembelajaran agama saja.

Demikian disampaikan oleh Muhadjir saat menyampaikan ceramah pendidikan untuk membekali para santri pesantren Al Ubaidah Kertosono di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga

“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” kata Muhadjir dalam keterangan pers dikutip pada Senin (17/6/2024).

Dorongan Muhadjir terhadap pengembangan pondok pesantren itu telah ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo yang mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Isinya mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga gang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara. Muhadjir menyebut, berlakunya aturan itu menjadi bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pesantren.

“Jadi pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang sah karena sudah mendapatkan payung hukum,” ujar Muhadjir.

Muhadjir menyampaikan dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.

“Kita ini diperintah oleh Allah untuk menyeimbangkan kehidupan. Agar hidup kita itu imbang antara dunia dan akhirat, antara duniawi dan ukhrowi, antara ilmu-ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, tidak boleh berat sebelah,” ujar Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono yang telah memberikan konsep pembelajaran inklusif yang memadukan ilmu-ilmu agama dengan ilmu keduniawian.

“Saya kira pondok pesantren ini salah satu yang mengembangkan cara belajar yang inklusif, jadi tidak melulu ilmu agama, tetapi juga ilmu keduniawian,” ucap Muhadjir.

Hadir dalam agenda itu, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, segenap jajaran OPD Kabupaten Nganjuk, serta kurang lebih 900 santri yang tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement