Jumat 14 Jun 2024 05:15 WIB

Segera Dibentuk, Pakar Ingatkan Satgas Judi Online tak Hanya Bereaksi Karena Kasus Viral

Kinerja penegak hukum perlu dievaluasi kembali dalam memberantas judi online.

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto:

Ia lantas mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Ia memerinci satgas itu akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, sedangkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi Wakil Satgas. Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.

Ia juga mengatakan pemberantasan judi online dan pinjaman daring (pinjol) harus dilakukan secara komprehensif karena adanya indikasi satu aliran keuangan. Budi Arie menilai kejahatan judi online dan pinjaman online saling berkaitan, layaknya saudara kandung.

"Kan saya sudah pernah bilang berkali-kali judi online sama pinjaman online ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini," kata Budi Arie.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas pinjaman online. "Kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Enggak bisa separo-separo, harus semua lini bekerja bersama," ucap Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui pinjaman online. PPATK menyebutkan bahwa pencairan dana dari peer to peer lending atau pinjaman online masuk ke rekening bank nasabah, sehingga bercampur dengan dana lainnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online yang secara resmi akan dibentuk oleh Presiden, telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement