Kamis 13 Jun 2024 20:31 WIB

Dana Satuan Diduga Digunakan Oknum Tentara Buat Judi Online, TNI AD Buka Suara

Letda R telah diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi.
Foto: Antara/Ilham Kausar
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum yang menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. TNI tidak akan diam saja dengan dugaan ada anggota terlibat judol.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement