Rabu 12 Jun 2024 07:31 WIB

Detik-Detik HP Hasto Disita oleh Kompol Rossa

Penyidik akan menggali isi di dalam handphone Hasto.

Rep: Rizky Suryarandika/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK. Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.
 
Kusnadi rupanya tidak bertemu Hasto di lantai dua Gedung KPK. Tapi Kusnadi malah diperiksa secara paksa serta barang bawaan disita. "Kusnadi bukan objek pemeriksaan pada Senin kemarin dan hanya mendampingi Hasto sebagai seorang staf," ujar Kusnadi. 
 
Ronny mengatakan sosok Kusnadi awalnya berprofesi sebagai petani bawang dari Brebes sebelum akhirnya memutuskan bergabung ke PDI Perjuangan.
 
"Saudara Kusnadi merupakan kader PDI Perjuangan, seorang petani dari Brebes, yang sudah lama di partai, menetap di partai, sehingga dipercaya oleh Sekjen untuk menampingi Sekjen. Diberikan kesempatan untuk menampingi Sekjen PDIP. Ini orang dari kampung. Dari Brebes," ujar Ronny. 
 
Ronny mempersilahkan masyarakat mengecek kebenaran informasi soal latar belakang Kusnadi. 
 
"Teman-teman bisa nanti cek, ya, bahwa benar-benar dia ini kader dari bawah, petani bawang, teman-teman. Orang kecil yang memang berbakti kepada partai. Diberikan kesempatan sampai bisa mendampingi Mas Hasto," ucap Ronny. 
 
Selain itu, Ronny mempertanyakan alasan penyidik KPK malah melucuti Kusnadi ketika mendampingi Hasto. Sehingga ponsel, uang, dan buku rahasia partai malah disita. Apalagi, pemeriksaan dan penyitaan terhadap Kusnadi dilakukan tanpa adanya kuasa hukum yang mendampingi.
 
"Jadi buat kami, pemahaman kami sebagai pengacara bahwa seorang saksi berhak untuk didampingi oleh pengacara. Ini KUHP yang mengatur," ucap Ronny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement