Selasa 11 Jun 2024 06:19 WIB

Hasyim: KPU RI Sudah Kembalikan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

Kelebihan anggaran dinas yang belum disetorkan kepada kas negara Rp 10,57 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.

"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp 8 juta, kan masih ada Rp 2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi temuan BPK pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp 10,57 miliar. Hasyim mengatakan, proses pengembalian tidak sederhana bayangan orang.

Hal itu karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan. "Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," ujarnya.

Baca: Bersama Sekjen PBB, Prabowo Hadiri Konferensi Bahas Gaza di Yordania

Selain menyetorkan ke kas negara, menurut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut. Dia pun menganggap masalah itu sudah selesai.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat RDP. "Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara," katanya.

Baca: Bertemu Dubes Slovakia, Prabowo Bahas Senjata Berstandar NATO

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement