REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan tes psikologi terhadap Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani pun hari ini berangkat ke Mapolda Jabar terkait pemeriksaan tersebut, Sabtu (8/6/2024). Dia mengaku keberatan dengan adanya tes tersebut.
"Ibu mau menanyakan ke Polda Jabar, apa urgensinya tes ini? Kalau tidak ada urgensinya, kenapa dilakukan tes?," kata perempuan yang akrab disapa Yanti itu, saat ditemui di Cirebon ketika hendak berangkat ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).
Yanti menyatakan, jika Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah lemah, maka dia berharap agar kliennya itu dibebaskan.
"Kalau memang Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan lemah, tolonglah dengan legowo, ikhlas, Pegi dilepaskan," ujar Yanti.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kemungkinan pemeriksaan psikologi terhadap orang tua Pegi, Yanti dengan tegas akan menolaknya.
"Hari ini undangannya hanya untuk Pegi Setiawan. Kalau keluarga juga dites psikologi untuk apa. Saya akan benar-benar menolaknya,’’ tegas Yanti.