Jumat 07 Jun 2024 16:09 WIB

Harun Masiku, Timbul Tenggelam, Timbul dan Tenggelam

KPK tegaskan kasus Harun Masiku dibuka lagi karena adanya informasi terbaru.

Rep: Rizky Suryarandika/Nawir/ Red: Teguh Firmansyah
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto  menyangkut keberadaan buronan Harun Masiku, pekan depan. Namun pemanggilan Hasto ini menuai kontroversi, apakah benar masalah ini murni hukum, atau ada kepentingan politik di dalamnya. 

Sudah menjadi rahasia umum, isu penangkapan Harun Masiku telah beberapa kali muncul. Setelah hangat Lalu Kembali hilang ditelan bumi.  Pada November 2023, misalnya, ketua KPK saat itu Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. 

Baca Juga

Banyak pihak yang menilai bahwa penandatanganan surat itu hanya bentuk pengalihan terhadap kasus dugaan pemerasaan yang dialami oleh Firli. Meskipun Firli menampik hal tersebut. 

Kemudian, pada Juli-Agustus 2023, kasus Harun Masiku juga sempat mencuat. Polri mengendus catatan perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku. Sengkarut Masiku saat itu muncul saatnya panasnya proses penentuan pasangan capres/cawapres. Tak lama kasusnya pun kembali mereda. 

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik bahwa pencarian buronan Harun Masiku kali ini hanyalah sekedar gimik di tengah panasnya isu politik. KPK mengeklaim mempunyai informasi baru soal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus Masiku dibuka lagi karena adanya informasi terbaru yang kini dimiliki penyidik.  "Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk kapan itu informasinya ya kita lanjuti, itu saja," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. 

Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.  Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya. 

Ali menyebut KPK wajib mendalami informasi keberadaan Harun Masiku. Ali menegaskan KPK tak perlu memperhatikan panasnya isu politik dalam bekerja. Adapun perburuan Masiku ini dilakukan KPK di dalam dan luar negeri.  "Dimana pun keberadaan (Harun Masiku) itulah yang sedang kami dalami dari beberapa pihak," ujar Ali.

Apalagi KPK sudah memeriksa beberapa saksi guna mendalami keberadaan buronan tersebut. Pekan depan, KPK memastikan pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus ini. Pemanggilan ini menurut KPK murni penegakan hukum. 

"Kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut, sehingga tentu kami mengkonfirmasinya ya. Jadi, bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti," ujar Ali.

Penyembunyian buron 

KPK mengendus adanya kesengajaan dalam penyembunyian buronan Harun Masiku. Hal itu dinilai menyebabkan Harun Masiku belum tertangkap oleh KPK.  "Ya kan ini harus ada kesengajaannya itu, untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu gitu kan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/6/2024). 

Ali menekankan KPK dapat menciduk orang yang terbukti sengaja menyembunyikan Harun dengan pasal perintangan penyidikan. Tapi, Ali mengakui penyidik harus memiliki buktinya lebih dahulu.  "Petunjuk yang kuat itu misal benar-benar kemudian ada proses kesengajaan," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement