Rabu 05 Jun 2024 09:29 WIB

Ini Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina yang Minta Perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM

Liga Akbar didampingi kuasa hukum kemarin mendatangi Mapolda Jabar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Sejumlah barang bukti identitas Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto:

Saksi lain yang kemarin hadir di Ditreskrimum Polda Jabar adalah Saka Tatal yang juga terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Ekky yang kini telah bebas. Ia datang didampingi keluarga, dan penasehat hukum yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin.

Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan kliennya datang untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon. Ia mengatakan Saka Tatal dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar dan Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," ucap dia sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Ia menuturkan Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap aparat kepolisian saat ini. Termasuk tidak mengenal foto Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan yang lalu.

"Nggak kenal," kata dia.

Krisna mengatakan, foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik pada tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini berbeda. Ia menuturkan, Saka tidak mengenal dengan Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap saat ini.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal nggak dengan ini Pegi, Saka bilang nggak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," kata dia.

Pihaknya pun segera akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal delapan tahun lalu. Titin, pengacara Saka Tatal lainnya menegaskan, bahwa Saka Tatal saat menjalani persidangan delapan tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan mereka tidak mengerti saat kejadian tersebut terjadi.

"Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Nggak mengerti kejadian itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement