Rabu 05 Jun 2024 06:20 WIB

Kala Ahli Sebut Ada Potensi Tol MBZ tak Capai 75 Tahun Masa Ideal Operasi

Kejanggalan proyek Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) terungkap di sidang.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). PT Jasamarga Transjawa Tol pada kuartal I 2024 akan menaikkan tarif 13 ruas tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Januari-Maret 2024.
Foto:

Kejanggalan proyek Tol MBZ sebelumnya juga diungkap oleh ahli perancang bangun, Dharma Sembiring dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sembiring membeberkan kejanggalan pada proyek Tol MBZ yaitu perubahan desain dasar tol.

"Dalam proyek ini, proyek jalan Tol Japek ini apakah sudah sesuai?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024).

"Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan ya, karena design and build itu sebenernya dia udah punya basic design tetapi dalam perjalanannya ini berubah. Berubah dari beton," jawab Sembiring.

Sembiring menyebut konsep awal basic design Tol MBZ sebenarnya telah sesuai. Tapi, dalam pelaksanaan proyek itu malah muncul permohonan perubahan basic design dari beton menjadi girder baja.

"Konsep awalnya sudah benar?" tanya Fahzal.

"Sudah benar, Yang Mulia," jawab Sembiring.

"Di dalam perjalanan pembangunan ini ada yang dilanggar?" tanya Fahzal lagi. 

"Iya benar, ada yang diubah," jawab Sembiring.

"Apa contohnya?" tanya Fahzal mempertegas. 

"Contohnya ini kan kami ada dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari beton menjadi girder baja," jawab Sembiring. 

Atas kejadian itu, Sembiring merasa heran. Ia bingung dengan permohonan perubahan basic design. Apalagi, ia belum menemukan alasan perubahannya. 

"Perubahan itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan?" tanya Fahzal.

"Nah, sebensrnya ini ketentuan awalnya adalah beton nah ini kenapa diubah jadi baja lagi, harusnya ada satu persetujuan karena ada permohonan di sini, kepada langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami ingin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak, nah kalau disetujui kan ini sesuatu yang sudah direncanakan matang-matang itu sudah disusun juga cukup matang, kenapa berubah, itu. Pertimbangan perubahannya itu apa," jawab Sembiring.

"Belum ada jawabannya?" tanya Fahzal.

"Belum ada, kami belum menemukannya Yang Mulia," jawab Sembiring.

Sembiring menjelaskan, basic design mestinya telah direncanakan secara matang di awal perencanaan pembangunan. Dia menyebut harus ada justifikasi kalau ada perubahan basic design.

"Kalau tidak boleh berubah dari perencanaan awalnya itu apa dasarnya?" tanya Fahzal.

"Sebensrnya kalau mau dirubah boleh asal ada justifikasinya itu yang kami simpulkan tadi Yang Mulia, boleh diubah, tapi justifikasinya," jawab Sembiring.

"Tetapi harus ada alasan?" tanya Fahzal. 

"Justifikasi," jawab Sembiring.

Fahzal berupaya mempertegas justifikasi itu. Sembiring menyampaikan justifikasi ialah pembuktian dengan teknis soal perubahan.

"Justifikasi seperti apa itu contohnya?" tanya Fahzal.

"Justifikasi itu artinya pembuktian secara teknis. Jadi bisa dibuktikan secara teknis, begitu," jawab Sembiring.

Fahzal lalu menanyakan syarat persetujuan untuk melakukan perubahan basic design. Sembiring mengatakan persetujuan harus dilakukan oleh pemilik pekerjaan atau Menteri PUPR. 

"Kan begitu tadi kan harus ada persetujuan dari siapa tadi pak?" tanya Fahzal.

"Ada pejabat yang berwenang untuk itu pak, yang menentukan itu," jawab Sembiring.

"Tadi siapa ? persetujuan dari siapa? Siapa? Harus mendapat persetujuan Menteri PUPR?" tanya Fahzal.

"Sebenernya disini pemilik pekerjaan Pak, BPJT atau Menteri PUPR," jawab Sembiring.

"Tapi di dalam dokumen itu tidak ditemukan itu?" tanya Fahzal.

"Kami belum menemukannya Yang Mulia," jawab Sembiring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement