REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri tetap berlanjut di DPR RI, meski ada beberapa pihak yang menyoroti terkait isi draf rancangan aturan tersebut. Demi mencegah pelanggaran UU, poin perluasan wewenang dimasukkan dalam RUU tersebut.
Meski begitu, Dasco memastikan, perluasan yang dimaksud tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan. "Kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Baca: Dubes Sebut Kontrak RI Beli Sukhoi Su-35 Belum Dibatalkan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menilai, wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut. Pasalnya, ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu belum diatur dalam UU.
Meski begitu, menurutnya pihaknya juga bakal menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat negara itu dengan membuat protokol yang harus dijalankan dengan sebenar-benarnya. Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).
Baca: Kepala Bakamla Dorong Terbentuknya ASEAN Coast Guard
Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.
Sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.