Selasa 04 Jun 2024 13:01 WIB

Kelompok Ahli PBB Desak Semua Negara Akui Kedaulatan Negara Palestina

Kelompok ahli PBB juga mendorong tercapainya gencatan senjata di Jalur Gaza.

Sejumlah orang mengikuti aksi bela Palestina di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Ahad (2/6/2024). Aksi bela Palestina yang diikuti berbagai elemen warga dengan kirab dan pengumpulan donasi itu sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap Palestina atas serangan dan kekejaman Israel.
Foto:

Dalam pernyataan bersama di Forum Kerjasama China-Arab di Beijing, Jumat (31/5/2024), China dan negara-negara Arab mengecam Amerika Serikat (AS) atas penggunaan hak veto terhadap pemberian status kenegaraan penuh kepada Palestina. Kedua belah pihak meminta dewan untuk mengadopsi resolusi yang mengikat guna mencapai gencatan senjata yang segera, komprehensif, dan abadi di Gaza.

Kedua belah pihak mengutuk serangan Israel yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza, serta invasi kota Rafah dan pemboman kamp-kamp pengungsi. Serangan udara terhadap tenda kamp yang menampung pengungsi Palestina di Rafah menewaskan sedikitnya 45 warga sipil, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai sekitar 300 lainnya pada Ahad lalu. Hal tersebut telah menuai kecaman global.

Mendukung tindakan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel di Gaza, pernyataan bersama turut menuntut agar dewan tersebut menerapkan resolusi yang relevan dan mengembalikan kehidupan di Gaza menjadi normal. Keduanya menekankan bahwa solusi dua negara adalah jalan keluarnya dan menegaskan kembali seruan untuk diadakannya konferensi internasional mengenai Palestina yang dapat mengarah pada penyelesaian konflik.

“Perdamaian, keamanan, dan stabilitas di kawasan tidak dapat dicapai tanpa mengakhiri pendudukan wilayah Negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, dan wilayah pendudukan Lebanon,” tambah pernyataan itu.

 

Secara total, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari sebanyak 193 negara yang merupakan anggota PBB. Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.

Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan. Sejak saat itu, Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu, Sputnik

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement