Senin 03 Jun 2024 12:10 WIB

MAKI Ancam Gugat Kejagung Jika tak Segera Jerat Pengusaha Inisial RBS di Kasus Timah

Kejagung sudah pernah memeriksa RBS sebanyak dua kali.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Foto:

RBS, pada Maret 2024 lalu, sudah pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Akan tetapi, status hukum RBS dalam kasus ini masih sebagai saksi.

Dari dua kali pemeriksaan tersebut, RBS menolak menanggapi pertanyaan media perihal tuduhan MAKI soal perannya sebagai pemilik manfaat, sekaligus penerima keuntungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Maaf, saya nggak mau komentar. Maaf,” kata RBS usai diperiksa Maret 2024 lalu.

Sementara pengusutan korupsi timah oleh tim penyidikan Jampidsus hingga kini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Tersangka terakhir yang diumumkan, pada Rabu (29/5/2024) adalah Bambang Gatot Ariyanto (BGA) yang dijebloskan ke sel tahanan atas perannya selaku mantan Dirjen Minerba Kemen ESDM. Dari total 22 tersangka yang sudah dijerat sementara ini, sebanyak enam di antaranya juga berstatus tersangka TPPU

Beberapa tersangka yang dijerat sangkaan korupsi, dan TPPU tersebut di antaranya, tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan dari kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan tersangka Helena Lim (HLM) selaku manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Lainnya adalah Suwito Gunawan (SG) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), tersangka Tamron (TN) alias Aon selaku benefit official dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dan tersangka Suparta (SP) Dirut PT RBT. 

 

photo
Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement