Kamis 30 May 2024 22:37 WIB

KPAI Nilai Industri Rokok Terus Lakukan Intervensi demi Sasar Perokok Anak

Intervensi industri rokok seperti CSR, beasiswa, sponsor acara olahraga dll.

Tanda dilarang merokok.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Tanda dilarang merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai besarnya porsi penduduk Indonesia yang masih usia anak menjadi pasar yang menguntungkan bagi industri rokok. Anak-anak, menurut KPAI dapat berpotensi menjadi konsumen rokok dalam jangka panjang.

"Saya kira upaya industri mengintervensi terus-menerus agar perokok pemula usia 8 tahun, usia 10 tahun jika kita bayangkan sampai 60 tahun tentu industri punya waktu panjang mempertahankan konsumen," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam seminar daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2023, jumlah penduduk di Indonesia mencapai 278,69 juta jiwa dengan porsi penduduk anak sebesar 29,2 persen atau 79,4 juta jiwa. Dikatakannya, intervensi industri rokok seperti pemberian tanggung jawab sosial, beasiswa, menjadi sponsor acara olahraga, masih kerap ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Padahal, sebenarnya Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak anak, yakni Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, menurut dia, perlindungan terhadap hak anak, dalam hal ini dari intervensi industri rokok, masih belum optimal.

Menurut Jasra Putra, negara masih belum menjalankan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA), yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.

"Kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang dewasa atau kepentingan industri tapi ada kepentingan anak, bahkan negara membuat instrumen yang namanya Forum Anak. Sudahkah pengambil kebijakan bertanya kepada anak terkait hal-hal yang menyangkut tentang kepentingan diri anak, tentang kesehatan anak?" katanya.

Pihaknya mencontohkan adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, hingga nasional, yang seharusnya melibatkan partisipasi anak dalam membuat keputusan. Jasra Putra juga mempertanyakan implementasi dari Suara Anak yang selalu diperdengarkan di hadapan Presiden atau Wakil Presiden RI pada setiap peringatan Hari Anak Nasional.

"Dari 10 suara anak misalnya, berapa yang diakomodir dan dijalankan oleh pemerintah, baik di tingkat bawah maupun nasional?" katanya.

 

photo
Harga jual rokok eceran per 1 Januari 2023 mengalami kenaikan. - (Tim Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement