REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dindo ikut bersaksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyeret ayahnya.
Dia menyebut, pengusulan nama dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut. "Orang-nya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca: Prabowo Didampingi Erick Thohir Terima Pemilik Burj Khalifa
Kendati demikian, Dindo menyebutkan, usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan hanya beberapa dan tidak banyak. Dia mengaku, lupa dengan jumlahnya. Menurut Dindo, usulan itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Dindo mengatakan beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan. Tetapi setelah nama diajukan, ia mengaku tak mengikuti lagi kelanjutan prosesnya. "Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," ucapnya.
Selain itu, Dindo menyampaikan, pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL. Alhasil, sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut. "Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo menambahkan.
Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang keduanya sudah menjadi terdakwa.
Baik Kasdi maupun Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Setoran itu semuanya diberikan kepada SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Lanal Timika Ringkus Tujuh Perompak di Pelabuhan Milik Freeport