“Kita (Kejakgung) nggak merasa ada diteror. Nggak apa-apa, proses penanganan kasus (korupsi) masih tetap berjalan, dan tidak terganggu,” kata Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (26/5/2024).
Ketut juga mengabarkan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini dalam kondisi normal. Dan situasi keamanan di kompleks Kejakgung tetap biasa. “Jampidsus (Febrie Adriansyah) nggak apa-apa, sehat kok, biasa saja,” begitu ujar Ketut.
Ketut pun menilai bahwa peningkatan keamanan oleh satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kompleks Kejakgung dalam sepekan terakhir hanya pengamanan biasa.
Kronologi
TNI dari satuan Polisi Militer (POM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menangkap satu orang anggota Densus 88.
Penangkapan tersebut berawal dari aksi enam anggota Densus 88 yang diduga melakukan pembuntutan dan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah saat melakukan aktivitas pribadi di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pertengahan pekan lalu.
Dari informasi yang diterima kalangan wartawan di Kejakgung, enam anggota Densus 88 yang melakukan pembuntutan itu, empat di antaranya dari wilayah penugasan di Jawa Tengah (Jateng) dan dua dari Jawa Barat (Jabar).
“Enam orang anggota Densus 88, 4 Jateng, 2 Jabar, 1 orang tertangkap, 5 dalam lidik,” begitu dalam informasi tersebut.
Dikatakan, enam anggota Densus 88 itu diduga menjalankan operasi pembuntutan terhadap Febrie Adriansyah dengan misi ‘Sikat Jampidsus’.
Pemimpin dari operasi tersebut berpangkat Komisaris Besar (Kombes) POM TNI menangkap satu anggota Densus 88 yang diketahui bernama Bripda IM dalam aksi penguntitan Jampidsus itu. POM TNI yang mengawal Jampidsus membawa Bripda IM untuk diinterogasi maksimal di Gedung Kartika yang berada di kompleks Kejakgung. Sementara lima anggota Densus 88 yang lainnya berhasil kabur.
Belum diketahui pasti apa motif dalam aksi pembuntutan, maupun penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Namun perlu diketahui, bahwa tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung saat ini, sedang melakukan pengusutan korupsi jumbo penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun.
Dalam pengusutan kasus tersebut penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dan dari beberapa nama tersangka itu, ada terkait dengan nama-nama yang selama ini ‘dekat’ dengan kepolisian.