Rabu 22 May 2024 14:44 WIB

Freddy Pratama Diduga Bersembunyi di Hutan Thailand

Mabes Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.

Tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba dihadirkan saat konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus TPPU dan TPA jaringan Fredy Pratama dengan penambahan tujuh tersangka TPPU dan mengamankan barang bukti sitaan sabu sebanyak 360.000 gram serta ekstasi 335.937 butir.
Foto:

Pda 25 April 2024, ayah Fredy Pratama, Lian Silas divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

Tidak hanya itu, majelis hakim memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara. Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

 

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujarnya.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 101,4 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement