Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo berharap, DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus TransJakarta yang diusulkan sejak tahun lalu. Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus TransJakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain melalui cara lelang.
Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
Sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.
Sayangnya, DPRD DKI Jakarta masih mempersoalkan hilangnya 36 unit bus bekas TransJakarta yang berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Karena masalah itu, niatan penghapusan aset bus Transjakarta yang diajukan Dishub DKI belum disetujui dewan.