Senin 20 May 2024 19:36 WIB

Terungkap di Sidang: SYL Titip Biduan Dangdut Jadi Honorer di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta

Nayunda hanya dua kali ke kantor dalam setahun saat menjadi honorer Kementan.

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Biduan Dangdut Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menyusul kesaksian dalam persidangan yang mengungkap uang saweran mencapai Rp100 juta untuk Nayunda Nabila ditanggung oleh dana Kementan.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi honorer di Kementerian Pertanian dan digaji Rp 4,3 juta per bulan. Hal itu terungkap di persidangan saat Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Wisnu, Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Status honor Nayunda dihentikan karena dia jarang ke kantor.

Baca Juga

"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pendalaman soal Nayunda kepada Wisnu.

"Oh, ada, Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu.

Nayunda, sambung Wisnu, diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. "Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," katanya.

Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.

"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," ucap Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Dia juga mengatakan Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.

"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.

"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya jaksa.

"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak. Di protokol juga, ya, protokoler juga, Pak," kata Wisnu.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement