Selasa 07 May 2024 17:00 WIB

Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa Saat Beribadah

Polisi menegaskan tidak ada peristiwa pembacokan terhadap mahasiswa Unpam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Tersangka Kepolisian
Foto: pixabay
Ilustrasi Tersangka Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Penyidik Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa saat melakukan ibadah di sebuah kontrakan di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Ahad (5/5/2024) malam. Keempat tersangka masing-masing berinisial yakni D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun) dan A (26 tahun)

“Kami dari Polres Tangsel, telah melaksanakan upaya penegakan hukum, terhadap pelaku yang dilaporkan sodari berinisial A,” ujar Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Ibnu membeberkan ihwal peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut. Berawal pada saat sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) sedang melaksanakan kegiatan doa bersama. Lalu datang seorang laki-laki dengan inisial D sembari berteriak-teriak agar membubarkan diri.

 

Ibnu melanjutkan, kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa yang sedang beribadah. Menurut dia, akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban. Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, dan dua orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau. 

“Tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri,“ kata Ibnu.

Selanjutnya, Ibnu mengatakan, korban berinisial A (19 tahun) merasa terancam dengan para pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali. Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

Sementara untuk peran masing-masing tersangka, menurut Ibnu, tersangka Inisial D yang merupakan ketua RT berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban. Tersangka D menganggap korban A dan teman-temannya dianggap mengganggu lingkungannya. Tersangka I ikut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan mendorong badan korban sebanyak dua kali.

“Tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menaku nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement