Atas kejadian tersebut, Otniel telah melaporkannya ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang ditujukan kepada pimpinan Bawaslu Intan Jaya, Bawaslu Provinsi Papua, hingga Bawaslu RI.
Setelah mendengar penjelasan Otniel, Arief pun menilai bahwa pengunduran tanggal tersebut masih masuk akal.
“Jadi, memang suasananya tidak aman, ya, jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak untuk diundur, dan itu diundurnya negosiasi baru bisa pada tanggal 23 Februari,” ujarnya.
“Secara garis besar begitu,” kata Otniel menanggapi.
Diketahui, pada Senin, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.