Jumat 26 Apr 2024 19:17 WIB

Menkeu Sri Mulyani Minta Bea Cukai Perhatikan Kritikan Masyarakat

Menkeu Sri meminta jajaran Bea dan Cukai lebih aktif mengomunikasikan kebijakan baru.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Foto:

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 50 persen hingga 100 persen, denda yang dikenakan sebesar 125 persen. Kekurangan pembayaran di rentang 100 persen hingga 150 persen dikenakan denda 150 persen. Kekurangan di rentang 150 persen hingga 200 persen dikenakan denda 175 persen.

Kekurangan di rentang 200 persen hingga 250 persen dikenakan denda 200 persen. Kekurangan di rentang 250 persen hingga 300 persen dikenakan denda 225 persen.

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 300 persen hingga 350 persen, denda yang dikenakan sebesar 250 persen. Kekurangan di rentang 350 persen hingga 400 persen dikenakan denda 300 persen.

Kemudian, kekurangan pembayaran di rentang 400 persen hingga 450 persen dikenakan denda 600 persen dan kekurangan pembayaran di atas 450 persen dikenakan denda 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.

"Kami punya akses untuk tahu harga barang secara global, jadi ada check and balance yang harus kami lakukan, yang kemudian nilai sanksinya sesuai dengan nilai yang tadi telah ditetapkan," ujar Askolani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement