Rabu 24 Apr 2024 14:16 WIB

Olah TKP Kasus Pembunuhan Wanita di Pulau Pari, Ada Tisu Magic Hingga Minyak Lintah Papua

Polda Metro Jaya sebut latar belakang pembunuhan karena sakit hati

Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita berinisial RR (35 tahun) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita berinisial RR (35 tahun) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita berinisial RR (35 tahun) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang Kaum RT/004 RW/02 Nomor 35 Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara, Selasa (23/4) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Saat melakukan olah TKP, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diamankan di indekos tersebut.

Barang yang ditemukan berupa satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah SIM card, satu buah plastik tisu magic, dan satu bungkus rokok. "Dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka SIM card dan satu buah lakban warna putih bening," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4).

Terduga pelaku yang berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis (18/4). "Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena sakit hati. "Pada saat di kost korban, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali, namun setelah selesai berhubungan, korban

meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Ade Ary menjelaskan, tersangka berinisial NYP (28) merasa tidak terima karena korban RR (35) meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan. "Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement