REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memproyeksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Hal ini disebabkan MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024. "Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.
Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.