Sabtu 20 Apr 2024 08:15 WIB

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN di Kemensos

CASN Kemensos diproyeksikan untuk penguatan pelayanan publik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Sosial Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 40.839 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkup Kementerian Sosial (Kemensos) telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Formasi yang ditetapkan itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas pelayanan masyarakat di Indonesia.

“Mudah-mudahan ini formasinya dapat mendorong kinerja yang berdampak. Lebih dari 40 ribu formasi kita berikan untuk Kemensos di CASN tahun ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi ASN Kemensos kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Jakarta, Jumat (19/04). 

Baca Juga

Formasi tersebut terdiri dari 266 CASN dan 40.573 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Secara rinci, formasi tersebut direncanakan akan diisi oleh 125 CPNS Tenaga Teknis, 141 CPNS Tenaga Kesehatan, 40.508 PPPK Tenaga Teknis, dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.

Menurut Anas, rekrutmen itu diharapkan dapat memberi kesempatan besar kepada para honorer/tenaga non-ASN di lingkungan Kemensos yang selama ini sudah mengabdi kepada negara. Momen itu juga diharapkan menjadi pengungkit untuk mendorong kinerja Kementerian Sosial agar lebih berdampak, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, Risma mengapresiasi Kemenpan-RB yang telah membuka kesempatan untuk anak-anak bangsa dapat mengabdi di institusi yang ia pimpin. Mantan Wali Kota Surabaya tersebut berharap rekrutmen kali ini dapat meningkatkan kinerja Kementerian Sosial kedepannya. 

“Karena kebutuhan SDM di Kementerian Sosial insyaAllah bisa terpenuhi, karena kami membutuhkan banyak petugas, terutama di bagian teknis dan juga di bidang kesehatan,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement