Sabtu 20 Apr 2024 01:14 WIB

Kejagung Telusuri Informasi Jet Pribadi di Singapura Diduga Milik Harvey Moeis

"Kita pasti lakukan sita lah kalau itu memang nanti ada bukti," kata Kuntadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Foto:

Sejumlah media, dan informasi di media sosial mengungkapkan aset-aset mahal yang diduga milik tersangka Harvey Moeis. Salah-satu yang menjadi sorotan terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seharga ratusan miliar rupiah sampai triliunan.

Pesawat terbang pribadi itu, dikatakan beraktivitas di wilayah Singapura. Pada April 2019 penelusuran di media sosial menyebutkan jet pribadi itu sebagai hadiah dari Harvey untuk isteri dan anaknya. Akan tetapi, sampai saat ini, penyidikan di Jampidsus, belum bisa mengakses tentang kepemilikan pesawat tersebut.

Namun begitu, terkait dengan aset-aset Harvey, tim penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan. Sampai dengan Kamis (18/4/2024) empat unit kendaraan mahal miliknya sudah dilakukan sita. Pada Senin (19/3/2024), penyidik Jampidsus menyita Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase, dan MINI Cooper S Countryman F60 yang nilainya mencapai belasan sampai puluhan miliar. Pada Kamis (18/4/2024) penyidik kembali menyita dua unit mobil SUV Lexus dan Caravan Vellfire yang nilainya juga ditaksir miliaran Rupiah.

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah ini. Pengusaha 38 tahun itu, sejak Rabu (27/2/2024) sudah mendekam di sel tahanan. Dia ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai perwakilan atas kepemilikan lima perusahaan tambang timah yang melakukan penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Sebelumnya, Kejagung dalam kasus ini, juga menetapkan pengusaha yang juga dari kalangan terkenal, yakni Helena Lim (HLM), selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).  

Tiga tersangka dalam kasus ini, juga adalah penyelanggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Tersangka sisanya, adalah pihak-pihak swasta. Dalam penyidikan selama ini, tim Jampidsus juga melakukan penyitaan uang ratusan miliar Rupiah dari para tersangka. Dan juga turut menyita alat-alat berat pertambangan timah, seperti 53 unit escavator dan dua bulldozer.

Dalam pengusutan korupsi penambangan timah ini, pun sudah mengumumkan besaran kerugian negara. Kejakgung bulan lalu menyampaikan, hasil penghitungan perekonomian negara oleh tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) mencatatkan besaran angka kerusakan lingkungan, dan ekologis yang besarnya mencapai Rp 271 triliun. Nilai kerugian negara itu, bakal bertambah karena tim penyidik Jampidsus bersama-sama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement