REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kenaikan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 17 April 2024 itu disebutkan Kementerian Koperasi dan UKM telah memenuhi kriteria pemberian penyesuaian tunjangan kinerja. "Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Dalam beleid ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi. "Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat (2).
Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mendapatkan tunjangan kinerja pun wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.