Kamis 18 Apr 2024 23:12 WIB

PDIP Syaratkan Kader yang Ingin Maju Jadi Kepala Daerah tak Boleh Bohong

Hasto sebut PDIP akan menyempurnakan sistem kaderisasi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Ahad (7/4/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Ahad (7/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan mensyaratkan kadernya yang ingin maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 agar tidak berbohong.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kader melalui sekolah partai untuk maju sebagai bakal calon gubernur ataupun bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga

"Bahkan sekarang kami tambahkan suatu penekanan terhadap pentingnya ketaatan terhadap konstitusi, terhadap budi pekerti, terhadap santunnya kata dan perbuatan, dan pemimpin itu tidak boleh bohong," ujar Hasto di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu ingin menyempurnakan sistem kaderisasi partai terutama pasca-kasus perpecahan dengan Jokowi dan keluarganya.

Sementara itu, PDI Perjuangan sudah menyusun strategi untuk menghadapi Pilkada 2024. PDI Perjuangan pun akan hadapi Pilkada 2024 dengan serius. "Kami sudah melakukan pembahasan. Partai tidak pernah kehilangan agenda-agenda, termasuk mempersiapkan pilkada dengan sebaik-baiknya," katanya.

Kendati demikian, pria asal Yogyakarta itu tak banyak bicara ketika dikonfirmasi nama-nama kader yang akan maju dalam Pilkada 2024. Dia hanya meminta setiap pihak untuk bersabar. "Nanti, nanti. Nama-nama nanti," pungkas Hasto

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement