Jumat 19 Apr 2024 06:50 WIB

Hakim Konstitusi Pulang Malam Hingga Nginap untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Hakim konstitusi pulang malam hingga menginap untuk memutuskan sengketa pilpres.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang di MK. Hakim konstitusi pulang malam hingga menginap untuk memutuskan sengketa pilpres.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang di MK. Hakim konstitusi pulang malam hingga menginap untuk memutuskan sengketa pilpres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim konstitusi tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara terus-menerus setiap hari atau maraton untuk membuat putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024, mengingat sidang pembacaan putusan harus digelar paling lambat pada Senin (22/4/2024). Alhasil, beberapa hakim konstitusi sampai menginap di Gedung MK.

"Ada (hakim konstitusi) yang nginap, ada yang nggak. Tapi yang pulang malam, banyak," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

RPH sengketa Pilpres 2024 diketahui melibatkan delapan hakim konstitusi dan panitera yang telah disumpah untuk menjaga kerahasian rapat. RPH bisanya digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung MK lantai 16. RPH sudah berlangsung secara terus menerus sejak 6 April hingga 21 April 2024, kecuali dua hari libur Lebaran.

Fajar mengatakan, RPH memang digelar secara maraton, tapi majelis hakim belum berencana untuk mempercepat sidang pembacaan putusan. Sidang pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal, yakni pada Senin (22/4/2024). Jadwal tersebut sesuai Peraturan MK yang mengharuskan putusan dibacakan 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

"Ini bukan soal cepet, ngebut atau enggak, gitu ya. Yang penting, ketentuan undang undangnya terpenuhi. 14 hari itu berapa? Itu 22 April," kata Fajar.

Putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 ini dinanti-nanti oleh publik karena menyangkut pemimpin Indonesia ke depan. Dalam perkara ini, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement