Kamis 18 Apr 2024 18:37 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengemudi Fortuner Arogan

PWGA dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sopir Fortuner arogan pengguna pelat nomor dinas TNI berinisial PWGA dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2024).
Foto:

Adapun, Bareskrim Polri tetap mengusut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner arogan mengaku sebagai adik jenderal, yang videonya viral di media sosial pada pekan lalu. Diketahui, pelaku berinisial PWGA baru saja ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani, untuk perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, pelapor atas nama Marcellina Deca melaporkan pengemudi Toyota Fortuner ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/4/2024). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pengemudi dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama. Pelapor merasa terancam dengan arogansi pengemudi Toyota Forturner yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.

"Ya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan laporan akan ditangani Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement