Kamis 18 Apr 2024 06:49 WIB

Ada Puluhan Amicus Curiae Diterima MK, Termasuk dari Megawati dan Habib Rizieq

Ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Tulisan tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto:

Secara umum, 23 pihak itu meminta majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Mereka juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucap Habib Rizieq dkk dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan ke MK, Rabu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

"Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement