REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai mempersiapkan tahap pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) perseorangan atau independen untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan mulai dilakukan pada 5 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa tim cagub independen yang telah berkonsultasi melalui pelayanan help desk. Sejumlah tim itu menanyakan terkait dengan syarat untuk menjadi calon independen.
"Beberapa sudah konsultasi dan kami sudah berikan informasi," kata Dody saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
Dia menyebutkan, ada dua tim yang sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon independen. Salah satunya adalah Komjen (Purn) Dharma Pongrekun, eks wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pangerikun ya, timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja," ujar Dody.
Dia menjelaskan, para calon atau kandidat yang berminat atau berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon perseorangan dapat segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta. Konsultasi itu bisa terkait dengan syarat dukungan minimal.
Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI
Menurut Dody, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan terkait jumlah syarat dukungan minimal. Pasangan calon independen setidaknyan harus mengumpulkan sekitat 618 ribu KTP untuk dukungan, yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
"Itu nanti mereka akan mengisi formulir yang harus dipenuhi. Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," kata Dody.