Kamis 11 Apr 2024 19:50 WIB

GranMax Kecelakaan Maut KM 58 Merupakan Travel Gelap

Pengemudi GranMax diduga menyetir dalam keadaan lelah.

Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa satu unit minibus GranMax yang mengalami kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga mengakibatkan 12 orang penumpangnya meninggal dunia beberapa waktu lalu adalah trevel gelap atau tidak resmi.

“Bukan mencari kambing hitam, tapi demikian fakta hasil dari rilis KNKT yang kami dapatkan,” kata dia dalam siaran konferensi pers di Pos Pantau Tol Cikampek yang diikuti dari Jakarta, Kamis (11/4/2024).

Baca Juga

Menurut dia, dalam laporan KNKT itu pula menyebutkan fakta bahwa pengendara minibus tersebut diindikasikan dalam keadaan yang letih dan mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan.

Hal demikian dikarenakan berdasarkan penyelidikan KNKT pengendara mobil tersebut sebelumnya melakukan perjalanan selama empat hari pulang pergi dari Ciamis – ke daerah Jawa Tengah.

“Semestinya mengangkut 8-9 orang, kali ini mengangkut bahkan sampai 12 orang dan itu tentu tidak layak,” ujarnya.

Budi berharap, temuan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan sembarang memilih angkutan transportasi darat untuk mudik atau melakukan perjalanan jauh atas pertimbangan keselamatan.

Maka dari itu, Menhub mengimbau, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik Lebaran nanti dapat memilih dengan cermat angkutan transportasi darat yang resmi.

Pihaknya mencontohkan seperti Bus Damri, atau Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan trevel yang resmi dan teruji kelayakan jalannya yang ada di terminal-terminal.

“Selain itu juga pastikan jumlah penumpangnya wajar tidak melebihi kapasitas,” ujarnya, seraya menambahkan jika menemukan angkutan darat yang dicurigai tidak resmi maka masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke petugas Dinas Perhubungan atau Kepolisian Lalu Lintas setempat untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement