REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Selasa (16/4/2024). Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' sebagai pelapor 1 mengaku siap dan mantap pada tahapan tersebut, menjelang keputusan MK pada Senin (22/4/2024).
"Tim hukum terus melakukan persiapan yang terbaik. Kami punya beberapa jurus pamungkas, setelah mendengar tanggapan juga dari 02 (kubu Prabowo-Gibran)," kata Juru Bicara AMIN Usamah Abdul Aziz, Kamis (11/4/2024).
Usamah tidak membeberkan jurus pamungkas yang dimaksud. Saat disinggung mengenai tanggapan kubu 02 seiring dengan keberjalanan persidangan di MK yang cenderung melawan balik kubunya dengan berbagai argumen, Usamah menilai itu tak begitu berarti.
"Enggak ada yang spesial, enggak ada yang khusus," ujarnya.
Itu termasuk mengenai keterangan para menteri Jokowi yang secara umum membantah adanya korelasi antara angaran dengan bantuan sosial (bansos) yang dituding untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. Usamah tetap menganggap bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar, bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejawat dalam Pilpres 2024.
"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Usamah juga meyakini bahwa hakim konstitusi nantinya bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi. "Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan tidak boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/4/2024).
Ia menyebut bahwa pihak terkait, yaitu tim hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran, belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan.
Selain itu, pada tahap tersebut, para pihak juga boleh menyampaikan respons kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dimintai keterangan, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," kata Enny.
Enny menambahkan, batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
"Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa," ujarnya.