Sabtu 06 Apr 2024 18:16 WIB

Jazilul Yakin Tim AMIN Menang di MK, Ini Alasannya

Tim AMIN memiliki sembilan permohonan atau petitum kepada MK

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi berbagai perkembangan isu politik di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi berbagai perkembangan isu politik di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Asisten Coach Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN', Jazilul Fawaid menyatakan yakin bahwa Tim AMIN bakal menang dalam sengketa pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempercayai independensi dan integritas hakim konstitusi untuk lebih mengedepankan etika. 

"Kita masih tetap yakin bahwa (Prabowo-Gibran) akan didiskualifikasi," ujar Jazilul saat ditemui usai pelepasan mudik di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui, tim AMIN memiliki sembilan permohonan atau petitum kepada MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Diantaranya adalag mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan paslon peserta Pilpres. 

Jazilul berharap hakim konstitusi memiliki pandangan bahwa perkara Pemilu yang saat ini sedang disidangkan lebih banyak bicara soal etika. Yakni tak lain menjurus pada pencalonan Gibran, putra sulung Presiden RI Joko Widodo yang dianggap tidak sah dan penuh kecurangan dalam proses pemenangannya. 

Keyakinan Jazilul pada hakim konstitusi untuk bersikap adil diharapkan bisa terwujud nantinya. Dia berpandangan delapan hakim konstitusi pada akhirnya akan mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. 

"(Alasan yakin terjadi diskualifikasi) karena secara etika nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," ungkap Jazilul. 

"Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini, kalau itu tidak terjadi, maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan," sambungnya.

Diketahui, Tim Hukum AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Sidang perdana berlangsung pada Rabu (27/3/2024) berupa agenda pembacaan permohonan pemohon. Sidang lanjutan terus berjalan, seperti mendengarkan tanggapan termohon dan pihak terkait dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Terakhir pada Jumat (5/4/2024), MK turut menghadirkan para menteri Jokowi untuk memberikan penjelasan soal dugaan pemanfaatan bansos untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement