Jumat 05 Apr 2024 14:14 WIB

Pemkot Surabaya Larang Warganya Nyalakan Petasan Saat Malam Takbir

Pemkot juga meminta pembagian zakat berkoordinasi dengan aparat setempat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan keterangan kepada media usai menerima penghargaan Adipura Kencana, penghargaan tertinggi di program Adipura, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan keterangan kepada media usai menerima penghargaan Adipura Kencana, penghargaan tertinggi di program Adipura, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H dan Libur Panjang. Dalam SE yang ditandatanganinya pada 4 April 2024 itu, Eri melarang warganya menyalakan petasan saat perayaan Lebaran Idul Fitri 2024.

"Dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran," kata Eri.

Eri juga meminta takmir masjid atau mushala dan warga yang melakukan pembagian zakat mal untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan. 

Eri juga meminta warganya melaksanakan kegiatan takbir di masjid dan mushala di wilayah masing-masing. Ia mengimbau warga Surabaya tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan seperti truk atau pick up, guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Dan shalat Idul Fitri 1445 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan," ujar Eri.

Eri juga meminta warganya mengaktifkan Siskamling untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Mengingat saat musim mudik biasanya banyak rumah kosong yang rawan terjadinya aksi pencurian.

Eri meminta warganya untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal. Warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan penduduk baru atau  WNA diwajibkan melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.

Bagi pengelola atau pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU), obyek daya tarik wisata, dan pusat perbelanjaan, diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan. Mereka juga diminta melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

Selanjutnya, Eri meminta para camat dan lurah mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada malam takbir maupun saat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1445 H. Eri mengingatkan warganya mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement