REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan oleh pihak KPU RI Andre Putra Hermawan mengaku yakin Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa diserang virus, berisi perangkat lunak berbahaya (malware), maupun memiliki versi bajakan.
“Apakah Sirekap dimungkinkan adanya virus atau Sirekap bajakan atau Sirekap yang berisi malware? Itu kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kita upload (unggah) ke dalam Google,” kata Andre saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Andre yang bekerja di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI itu menuturkan bahwa sistem Sirekap telah diunggah ke Google. Artinya, kata dia, Sirekap sudah valid dan diverifikasi sesuai standar keamanan Google.
“Sama seperti kita men-download (mengunduh) WhatsApp, men-download Waze, kita percaya-percaya saja dengan Google karena sudah dilakukan verifikasi oleh Google,” ucapnya.
Dia pun memastikan Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 merupakan versi asli karena Sirekap tidak dibagikan dalam bentuk bajakan atau versi apk.
“Jadi kami pastikan bahwa apabila menggunakan Sirekap dari Google, itu adalah Sirekap yang asli,” imbuh dia.
Dijelaskan Andre, Sirekap bekerja dengan jangka waktu yang pendek, sehingga ia ragu ada pihak yang membuat virus maupun malware-nya.
“Karena begitu di-upload, besoknya langsung digunakan, dan setelah itu Langsung dimatikan karena memang di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak lama,” ucap Andre.
Pada sidang lanjutan hari ini, Rabu, KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, sementara saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs.
Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.